Rabu, 20 Agustus 2014

PANDUAN PENDAFTARAN CPNS 2014

    Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
    • Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail.
    • Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail.
      • Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
      • Isi formulir registrasi yang muncul.
      • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
      • Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
      • Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
      • Masukkan kode captcha yang tertera.
      • Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
      • Cetak tanda bukti pendaftaran.
        • Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
        • Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
    • Melakukan verifikasi dokumen
      • Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
      • Instansi menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau dikirim melalui Pos Indonesia.
      • Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
    • Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan. Jadwal ujian seleksi CPNS akan diumumkan oleh instansi yang bersangkutan.
    • Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
      • Hasil seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta ujian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar