Jumat, 08 November 2013

PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS 2013 (1)

Bagi anda yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS 2013 yang diadakan hari Minggu tanggal 3 Nopember kemarin, pasti bertanya-tanya bagaimana hasil yang anda peroleh. 

Pemerintah telah menetapkan kelulusan CPNS 2013 berdasarkan passing grade yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013. 

MenPAN-RB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar Azwar di Jakarta, Selasa (5/11).

Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara  peserta tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan.

Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan sebanyak 40 soal.

Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai. Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus  mencapai 60 persen dari nilai maksimal  175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50 persen) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70.

Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Dijelaskan juga penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai nol, tetapi kisaran skornya 1-5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah nol (0) kalau benar nilainya lima (5).

Untuk proses koreksi hasil ujian CPNS 2013 ini, semua dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya sebagai penyelenggara ujian saja.

Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013 akan mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 
4 Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak.

Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar